Mungkin ada yang bingung. Semalam sebenarnya sudah berniat untuk berpuasa. Namun, ternyata tidak bangun makan sahur. Bangun paginya pun telat, pas waktu adzan shubuh. Apakah boleh tetap berpuasa ketika itu?
Syaikh ‘Abdul Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah pernah ditanya: “Ada orang yang tertidur dan luput dari makan sahur di bulan Ramadhan, namun dia sudah berniat untuk makan sahur. Apakah puasanya tetap sah?”
Jawab:
Puasanya tetap sah karena sahur bukanlah syarat sahnya puasa. Makan sahur hanyalah mustahab (dianjurkan atau sunnah). Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Makan sahurlah karena di dalama makan sahur terdapat keberkahan” (HR. Bukhari no. 1923 dan Muslim no. 1095)
[Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 15/321]Catatan: Jadi jika sudah berniat di malam hari, lalu makan sahurnya kelewatan karena ketiduran misalnya, maka dia masih boleh berpuasa hingga waktu maghrib. Inilah syaratnya, harus ada niat di malam hari terlebih dahulu. Silakan baca tentang masalah niat puasa di sini.
Baca Juga:
Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel www.rumaysho.com